Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah

No. SK: PerkaBPN No 1 Tahun 2010

  1. • Surat Permohonan Pengukuran
  2. • Bukti Alas Hak
  3. • Foto Copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. • Foto Copy KTP/KK
  5. • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  6. • Foto Copy KTP/Identitas Pemilik Hak
  7. • Surat Kuasa Permohonan

  1. • Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan • Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan • Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket • Pembayaran biaya PNBP • Proses Layanan • Penyerahan Hasil Layanan

12 Hari kerja

Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Peta Bidang Tanah

·       WA Pengaduan ke nomor 0812-4680-2184

·       Aplikasi SP4N LAPOR  www.lapor.go.id

·       datang langsung ke loket pengaduan Kantor Pertanahan Kota Kupang

·       Pengaduan melalui media sosial Kantor Pertanahan Kota Kupang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store