Pelayanan Pencatatan Pemblokiran

No. SK: PerkaBPN No 1 Tahun 2010

  1. • Formulir permohonan yang sudah diisi dengan disertai alasan pemblokiran dan/atau salinan surat gugatan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. • Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan Peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya)

  1. • Penerimaan dan pemeriksaan dokumen pemohon • penerimaan pembayaran biaya pendaftaran • Pencatatan pada buku tanah • Penyerahan surat pemberitahuan

1 Hari kerja

Rp. 50,000

Pencatatan

·       WA Pengaduan ke nomor 0812-4680-2184

·       Aplikasi SP4N LAPOR  www.lapor.go.id

·       datang langsung ke loket pengaduan Kantor Pertanahan Kota Kupang

·       Pengaduan melalui media sosial Kantor Pertanahan Kota Kupang



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store