Surat Keterangan Ghoib

No. SK: 060/022/2022

  1. Blangko pengantar dari RT / RW
  2. Fc. KTP Pemohon
  3. Fc. KTP 2 Orang saksi
  4. Fc. KK
  5. Materai Rp10.000,00-
  6. Blangko Ghoib suami atau istri diketahui saksi kedua belah pihak, RT dan RW setempat

  1. Pemohon datang ke kantor Kelurahan membawa berkas, didampingi oleh saksi dari kedua belah pihak, dan disaksikan oleh Ketua RT dan RW
  2. Petugas mencatat / meregistrasi blangko pengantar
  3. Petugas mengajukan penandatanganan kepada pejabat yang berwenang (Lurah atau Sekretaris Lurah)
  4. Jika berkas sudah lengkap akan dikembalikan kepada pemohon

Pemohon wajib hadir bersama saksi dari kedua belah pihak atau RTdan RW

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ghoib"