Konsultansi Pengembangan Usaha Mikro

No. SK: 188/22/438.5.15/2023

  1. KTP Kab. Sidoarjo;
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha), jika belum memiliki maka bersedia mengurus NIB;

  1. Pemohon yang membutuhkan Konsultansi Datang ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo (Bidang Pengembangan Usaha Mikro) dengan membawa persyaratan;
  2. Pemohon mengisi buku tamu
  3. Pemohon dapat melakukan konsultasi ke petugas Pengembangan Usaha Mikro (Teknologi/ Peralatan/ Ecommerce/ Kurasi Produk dan sebagainya terkait Pengembangan Usaha Mikro);
  4. Selesai

1 jam untuk layanan konsultansi, jika membutuhkan tambahan waktu maka dipersilahkan dengan persetujuan kedua belah pihak

Tidak dipungut biaya

konsultasi pengembangan usaha mikro

Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung R Suprapto No. 9 Kab. Sidoarjo

031 - 89211220

aplikasi lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store