Pelayanan Ruang Visum

  1. a. Persyaratan Teknis 1. Daftar melalui Loket/langsung ke UGD 2. Atas permintaan Kepolisian b. Persyaratan Administrasi Didampingi Petugas Kepolisian dengan membawa Surat pengantar dari kepolisian

  1. Pasien datang ke Ruang Balai Pengobatan/UGD
  2. Mendapat pemeriksaan Visum dari Dokter
  3. Setelah Dokter memberikan keternagan Visum, Pasien ke ruang TU untuk pembuatan surat Visum oleh Tenaga Administrasi

Di Ruang BP/UGD 60 menit (menyesuaikan), Di Ruang TU 30 menit

Rp. 150,000

Surat Keterangan Visum Et Repertum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Visum"