Pelayanan Ruang Penderita Gawat Darurat

  1. a. Persyaratan Teknis Langsung Ke Ruang Unit Gawat Darurat b. Persyaratan Administrasi Membawa Jaminan Kesehatan BPJS/KK/KTP

  1. Pasien datang langsung menuju ke Ruang Unit Gawat Darurat
  2. Pasien mendapat pemeriksaan dan tindakan emergensi sesuai kasusu penyakitnya
  3. Mendapatkan Konsultasi dan Visite Dokter, serta surat Rujukan
  4. Petugas (Perawat/Bidan jaga), menelpon Rumah Sakit tujuan Rujukan untuk persiapan RS
  5. Petugas jaga menghubungi Petugas Pendamping dan Supir untuk pelayanan rujukan
  6. Petugas Supir menyiapkan Ambulance dan perlengkapannya
  7. Pasien diantar oleh petugas pendamping rujukan sampai ke RS Tujuan dengan membawa alat-alat Emergensi sepanjang perjalanan

30-60 menit atau menyesuaikan

Tarif Pelayanan Rujukkan baik pasien BPJS maupun Non BPJS : a. Ke RS Wilayah Balikpapan Rp. 1440000 b. Ke RS Wilayah Samarinda Rp. 1840000 c. Ke RS Penajam Rp. 960000

Surat Rujukan dan Pelayanan Rujukan sampai ke RS tujuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Penderita Gawat Darurat"