Pelayanan Ruang Surat Rujukan Pasien Rawat Jalan

  1. a. Persyaratan Teknis Daftar Melalui Loket b. Persyaratan Administrasi Membawa Jaminan Kesehatan

  1. Pasien datang ke Ruang Dokter/Balai Pengobatan untuk mendapatkan Pemeriksaan
  2. Pasien mendapat Surat Rujukan dari Dokter
  3. Surat Rujukan di bawa ke Ruang TU untuk mendapatkan nomor rujukan dan stempel Puskesmas

5 Menit

Rp. 10,000

Surat Rujukan sesuai status Jaminan Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Surat Rujukan Pasien Rawat Jalan"