Pelayanan Ruang Rawat Inap

  1. a. Persyaratan Teknis 1. Daftar di loket (pada jam kerja pagi-siang) 2. Datang Langsung di Bagian UGD/Rawat Inap (diluar jam kerja pagi-siang) b. Persyaratan Administrasi 1. Membawa Kartu Berobat 2. Membawa Rujukan internal dari dokter/pernyataan rawat inap dari dokter 3. Membawa Kartu jaminan Kesehatan dan KTP, KK

  1. Pasien datang/masuk ke rawat Inap dengan membawa surat pernyataan dari Dokter bahwa Pasien perlu di Rawat Inap
  2. Mendapat pelayanan pemeriksaan Tanda-tanda Vital (Ukur Tekanan Darah, Nadi, Suhu, Pernafasan)
  3. Mengisi Surat Pernayataan persetujuan di Rawat Inap dan Inform consent untuk tindakan invasif
  4. Mendapatkan Pelayanan Tindakan berupa pemasangan infus, Injeksi (sesuai instruksi Dokter)
  5. Mendapatkan pelayanan pemeriksaan dan terapi dari Dokter
  6. Mendapatkan pelayanan Rujukan untuk kasus emergensi sesuai instruksi Dokter

a. Rawat Jalan 30 menit b. Kasus Observasi 30-60menit c. Pelayanan Pra Rujukkan 1 Jam d. Pelayanan Rawat Inap 1-3hari

a. Rawat Inap/hari Rp. 40000 b. Visite dokter Umum/hari Rp. 15000 c. Visite Perawat/bidan perhari Rp. 10000

Konsultasi, Pemeriksaan Fisik, Pemberian surat istirahat, Pemberian surat rujukan, Pemberian Therapy, Pemberian Tindakan Invasif dan emergensi dan pelayanan Visum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Rawat Inap"