Pelayanan Ruang UGD

  1. a. Persyaratan Teknis 1. Daftar di loket (kunjungan pagi di hari kerja) 2. Langsung keruang UGD jika kunjungan dilakukan sore dan malam hari/hari libur b. Persyaratan Administrasi 1. Membawa Kartu Rekam Medik dari Loket 2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS-KIS) 3. Membawa lembar retribusi untuk pasien non-jaminan kesehatan

  1. Pasien datang ke Ruang UGD dengan membawa Rekam Medik dari Loket
  2. Mendapat pelayanan pemeriksaan Tanda-tanda Vital (Ukur Tekanan Darah, Nadi, Suhu, Pernafasan), Ukur Berat Badan
  3. Pemeriksaan Dokter, Penanganan Gawat Darurat, Terapi dan atau Rujukan

a. Loket 5 menit b. Ruang Gawat Darurat 30-60 menit (menyesuaikan tingkat Kegawatdaruratan)

a. Rawat Jalan luar jam kerja Rp. 10000 b. Gawat Darurat : - Oksigen permenit Rp. 500 - Nebulasi/Inhalasi Rp. 35000 - Penanganan kejang 1 jam pertama Rp. 30000 - Kejang lanjutan per 30 menit Rp. 5000 - Ekstraksi benda asing THT per tindakan Rp. 35000 - NGT per tindakan Rp. 60000 - Injeksi per tindakan Rp. 12500 - Gigitan serangga pertindakan Rp. 13000 - Pasang infus dan aboscath pertindakan Rp. 23000

Pelayanan rawat jalan diluar jam kerja, Penanganan kasus gawat darurat, pemberian therapy, Pelayanan Pra Rujukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang UGD"