Pelayanan Pelatihan APUPPT

No. SK: PERKA PPATK No 6 TAHUN 2023

  1. Peserta sesuai nama yang terdapat pada surat tugas dari instansijperusahaan
  2. Peserta belurn pernah rnengikuti kegiatan pelatihan yang sejenis di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
  3. Mengisi dan mengunggah kelengkapan dokumen pada form registrasi yang ada pada aplikasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam hal terjadi kendala, data registrasi diisi melalui lembar registrasi yang diberikan oleh Panitia;
  4. Membawa kartu identitas diri/tanda pengenal dan kartu BPJS/ asuransi kesehatan lainnya
  5. Membawa dan atau bersedia menandatangani Surat Pernyataan Sehat
  6. Tidak diperkenankan membawa anak/ keluarga
  7. Tidak diperkenankan membawa senjata api dan senjata tajam selama mengikuti penyelenggaraan pelatihan

  1. 1. Perencanaan Pelatihan a. Melakukan penyusunan dokumen Analisis Kebutuhan Pelatihan; b. Melakukan penyusunan kurikulum dan Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP); c. Melakukan penyusunan modul; d. Melakukan penyusunan silabus pelatihan; e. Melakukan penyusunan bahan ajar pelatihan; f. Melakukan penyusunan daftar pengampu; g. Melakukan penyusunan katalog pelatihan; h. Melakukan penyusunan kalender pelatihan.
  2. Persiapan Penyelenggaraan Pelatihan, terdiri dari: a. Menyusun tata tertib selama Pelatihan dan pedoman pelaksanaan pelatihan; b. Membuat dan mengirimkan undangan pelatihan ke instansi/perusahaan; c. Melakukan rekapitulasi dan seleksi daftar calon peserta Pelatihan berdasarkan data registrasi peserta pelatihan; d. Menyusun daftar peserta pelatihan yang sudah diseleksi dan dinyatakan dapat mengikuti pelatihan; e. Mempersiapkan konten pada Learning Management System; f. Melakukan konfirmasi Tenaga Pengajar; g. Menyusun daftar sarana dan prasarana yang harus disiapkan; h. Menyusun Keputusan Kepala tentang panitia penyelenggaraan pelatihan; i. Menyusun SK tentang Pengajar; J. Menyusun Daftar Manager on Duty; k. Menyusun Daftar Lembur jika diperlukan; l. Melaksanakan rapat koordinasi persiapan pelatihan
  3. Penyelenggaraan Pelatihan, terdiri dari: a. Memastikan sarana dan prasarana pelatihan tersedia dan dapat berfungsi dengan baik; b. Memastikan kehadiran peserta pelatihan (minimal 90% hadir dari daftar peserta yang sudah konfirmasi); c. Jumlah maksimal peserta ,untuk pelatihan dengan metode klasikal adalah 30 orang per kelas; d. Peserta wajib hadir tepat waktu, dalam hal terdapat kendala peserta wajib menginfokan ke Panitia; e. Pelaksanaan pembukaan pelatihan sesuai dengan susunan acara yang telah dibuat; f. Memastikan setiap peserta yang hadir secara tatap muka menerapkan Protokol Kesehatan yang telah ditentukan selama pelaksanaan Pelatihan di masa Pandemi; g. Memastikan bahwa peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pelatihan secara virtual danlatau tatap muka melalui metode ceramah, diskusi atau praktik; h . Pemantauan peserta pelatihan selama pelatihan berlangsung; 1. Pelaksanaan penutupan pelatihan sesuai dengan susunan acara yang telah dibuat. J. Membagikan sertifikat bagi peserta yang memenuhi syarat, sebagai berikut: 1) Memenuhi target minimum kehadiran yakni 75%; dan 2) Menyelesaikan penugasan yang diberikan.
  4. Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan, terdiri dari: a. Menyusun instrumen evaluasi pelatihan levell, 2, dan 3 berupa soal pre-test dan post-test (Levell), form evaluasi pengaJar, materi, dan pelaksanaan (level 2) dan form evaluasi pasca pelatihan (level 3); b. Menyusun daftar peserta yang akan menjadi target evaluasi level 3; c. Mendampingi peserta saat melaksanakan evaluasi pelatihan; dan d. Melaksanakan evaluasi pelatihan level 1, 2, dan 3.
  5. Pelaporan Penyelenggaraan Pelatihan, terdiri dari: a. Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pelatihan; b. Menyusun Laporan Evaluasi Pelatihan; dan c. Menyusun Laporan Tindak Lanjut Evaluasi Pelatihan.

Sistem, mekanisme dan prosedur pelatihan telah ditetapkan dalam SOP perencanaan pelatihan, perSlapan pelatihan, penyelenggaraan pelatihan dan evaluasi pelatihan

Tidak dipungut biaya

Peningkatan Pemahaman Peserta, Modul dan Bahan Ajar Pelatihan, Sertifikat Pelatihan

Penyampaian pengaduan disertai bukti bukti yang terkait langsung dengan materi pengaduan

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme akan memberikan respon terhadap pengaduan paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja).

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme akan melakukan penelaahan dan apabila terdapat indikasi kebenaran maka selanjutnya menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui: Layanan Langsung Melalui Kotak Saran pada Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Jl. Raya Tapos No.82, Cimpaeun, Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat Layanan Tidak Langsung Call Center 021-195 Whatsapp 082112120195 Business E-mail call195@ppatkgo.id WBS https:/ /pws.ppatkgo.id SP4N LAPOR! www.lapor.go.id b
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Pelatihan APUPPT"