Paket Pelayanan Pemeriksaan Penunjang : Radiologi

  1. Pasien membawa surat pengantar pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa
  2. Pada pemeriksaan USG Abdomen, pasien telah puasa selama minimal 5 jam sebelum pemeriksaan

  1. Pasien mengambil nomor antrean di Bagian Pelayanan yang dibantu oleh petugas Labkes Jabar.
  2. Jika pasien belum memiliki surat pengantar rujukan dari Dokter Pemeriksa, petugas akan mengarahkan pasien untuk berkonsultasi dengan Dokter di Ruang Konsultasi
  3. Setelah melakukan konsultasi, pasien akan dipanggil ke loket pendaftaran untuk melengkapi administrasi
  4. Pasien yang telah melengkapi persyaratan administrasi akan diarahkan ke Ruang Pemeriksaan Radiologi untuk dilakukan pemeriksaan radiologi.
  5. Pasien yang telah melakukan pemeriksaan akan diarahkan untuk mengambil hasil pemeriksaan pada pukul 16.00 - 20.00 di hari yang sama atau menyesuaikan dengan kondisi pasien.

Pemeriksaan Rontgen dilakukan selama 1-2 jam, hasil pemeriksaan dapat diambil oleh pasien pada waktu yang telah ditentukan (Pukul 16.00 - 20.00 di hari yang sama dengan pemeriksaan)

Layanan Pemeriksaan Radiologi termurah ada pada pemeriksaan rontgen skeletal sedangkan pemeriksaan Radiologi termahal yang dapat dilakukan di UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Barat ada pada pemeriksaan USG Abdomen

Lembar Hasil Pemeriksaan Rontgen dan USG

Melalui No WA : 0812 2297 7738

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui No WA : 0812 2297 7738

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paket Pelayanan Pemeriksaan Penunjang : Radiologi"