Pelayanan Pemeriksaan Penunjang : EKG

  1. Pasien membawa surat pengantar pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa
  2. Pada pemeriksaan USG Abdomen, pasien telah puasa selama minimal 5 jam sebelum pemeriksaan

  1. Pasien mengambil nomor antrean di Bagian Pelayanan yang dibantu oleh petugas Labkes Jabar.
  2. Jika pasien belum memiliki surat pengantar rujukan dari Dokter Pemeriksa, petugas akan mengarahkan pasien untuk berkonsultasi dengan Dokter di Ruang Konsultasi
  3. Setelah melakukan konsultasi, pasien akan dipanggil ke loket pendaftaran untuk melengkapi administrasi
  4. Pasien yang telah melengkapi persyaratan administrasi akan diarahkan ke Ruang Pemeriksaan EKG untuk melakukan pemeriksaan dan interpretasi.
  5. Pasien yang telah melakukan pemeriksaan dapat membawa hasil pemeriksaan EKG yang telah dilakukan

Pemeriksaan EKG dan Konsultasi Hasil EKG dilakukan sekitar 30 menit - 45 menit

Harga Pemeriksaan EKG adalah Rp. 80.000 sudah termasuk pemeriksaan EKG dan Konsultasi dengan Dokter

Lembar Hasil Pemeriksaan EKG

Melalui No WA : 0812 2297 7738

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui No WA : 0812 2297 7738

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Penunjang : EKG "