Standar pelayanan Kesehatan lingkungan

  1. Semua Air Baku Di Rumah Sakit
  2. Semua Komponen Pengolah Air Bersih Tersedia dan Berfungsi Optimal
  3. Semua Limbah Cair Yang Berasal Dari Seluruh Ruangan di Rumah Sakit Pameungpeuk Provinsi Jawa Barat Dialirkan Ke Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL)
  4. Semua Komponen Pengolah Air Limbah Berada di IPAL dan Berfungsi Optimal Serta Ditunjang dengan Listrik Yang Memadai Untuk Menjalankan Komponen Penunjang IPAL
  5. Limbah Padat Medis Harus Terpisah dari Sumbernya dengan Sampah Domestik
  6. Limbah Padat Medis Dikemas dengan Plastik Warna Kuning
  7. Bekas Jarum Suntik (Limbah Padat Medis Tajam) Dikemas dengan Sharp Container (Safety Box)

  1. Sumber air limbah dari setiap ruangan di satukan atau di campur di dalam bak ekualisasi tujuanya untuk menghomogenkan konsentrasi limbah cair, namun untuk air limbah yang bersumber dari dapur gizi dillakukan treatmen terlebih dahulu menggunakan grease trap untuk memisahkan lemak/minyak.
  2. Limbah cair yang sudah di homogenkan di masukan kedalam bak aerasi yang berfungsi menyuplai oksigen agar mikroorganisme aerob dapat penguaraikan polutan yang ada di dalam air limbah.
  3. Selanjutnya limbah cair masuk kedalam tanki Clarifier yang berfungsi memisahkan partikel halus yang dapat menghasilkan air yang jernih dan terdapat sarang tawon yanh berfungsi menguraikan poluten dengan biofilmnya.
  4. Bak sedimentasi, bak ini digunakan untuk mengendapkan lumpur yang terbawa sampai proses sedimentasi.
  5. Bak klorinasi, pada bak klorinasi air limbah yang masuk diberikan klorin agar dapat membunuh bakteri yang ada di dalam air limbah.
  6. Bak control berfungsi untuk melakukan pengambilan sampel untuk kegiatan swapantau setiap hari atau untuk pemeriksaan setiap 1 bulan sekali

Pengolahan limbah cair

Tidak dipungut biaya

A. Air bersih yang memenuhi persyaratan baku mutu, B.Air limbah yang memenuhi persyaratan baku mutu, C.Terkelolanya limbah medis sesuai dengan peraturan yang berlaku, D.Terkelolanya limbah domestik sesuai dengan peraturan yang berlaku, E.Terkelolanya kualitas makanan dan minuman secara bakteriologi, F.Terkelolanya kualitas linen bersih secara bakteriologi, G.Terkelolanya kualitas udara secara fisik, kimia dan bakteriologi

Humas dan Resepsionis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Kesehatan lingkungan"