Standar Pelayanan Permohonan informasi Publik

  1. Formulir permohonan informasi
  2. Rekap permohonan

  1. Masyarakat menyampaikan permintaan informasi kepada Petugas Humas dengan mengisi gorm yang disediakan, atau melalui surat permohonan yang dikirimkan via pos, email atau media komunikasi lainnya
  2. Petugas Humas menerima permohonan informasi publik dari pemohon, kemudian menyampaikan informasi langsung ke pemohon jika informasi tersebut tidak dikecualikan.
  3. Petugas Humas mengindetifikasi informasi yang diminta termasuk kedalam informasi dikecualikan atau tidak. Kasubbag Kepegawaian dan Umum melakukan analisis berdasarkan pasal 17 UU KIP, kemudian membuat Nota Dinas dan menyampaikan kepada Kabag Tata Usaha
  4. Kabag Tata Usaha melakukan analisis berdasarkan pasal 17 UU KIP, kemudian membuat Nota Dinas dan menyampaikan kepada Bidang terkait.
  5. Bidang terkait menganalisa informasi apakah diperlukan pertimbangan atau uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 UU KIP dan menyampaikan kepada Direktur.
  6. Kabag Tata Usaha menyampaikan permintaan informasi dengan pemberitahuan tertulis dan salinan informasi untuk pemohon.
  7. Petugas Humas menyampaikan salinan informasi kepada Pemohon.
  8. Pemohon menerima jawaban permintaan informasi.

Pembuatan informasi Publik

Tidak dipungut biaya

Informasi yang dipublikasikan

Humas dan Resepsionis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan informasi Publik"