Standar Pelayanan Penanganan Komplain

  1. Formulir aduan/keluhan
  2. Kotak Saran di area pelayanan

  1. Pelanggan menyampaikan keluhan, baik melalui Petugas Humas dengan mengisi formulir aduan, Kotak Saran, Media Sosial ataupun WhatsApp Gateaway.
  2. Petugas Humas menindaklanjuti aduan dengan berkoordinasi membuat nota dinas kepada unit kerja terkait, dan membuat jawaban serta penyelesaian aduan.
  3. Petugas Humas memberikan klarifikasi atau mengonfirmasi kepada pelanggan yang tidak puas.
  4. Petugas Humas mengarahkan penyelesaian secara berjenjang. Semua pengaduan pelanggan diadministrasikan dan dilakukan evaluasi dan pelaporan oleh Unit Humas.

Penanganan komplain

Tidak dipungut biaya

Penanganan komplain

Humas dan Resepsionis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Komplain"