Standar Pelayanan Pengajuan Cuti Pegawai

  1. Berkas usulan cuti pegawai

  1. Pegawai pemohon mengajukan usulan cuti ke bagian kepegawaian
  2. Pegawai pemohon mengisi formulir ajuan cuti sesuai dengan jenis cuti yang diambil
  3. Pegawai pemohon mengembalikan form ajuan cuti yang telah ditandatangani oleh atasan langsung dengan batas pengembalian ke bagian kepegawaian maksimal 2 hari sebelum cuti
  4. Bagian kepegawaian membuat surat cuti dan diberi nomor
  5. Surat cuti dikaji dan ditandangani oleh atasan langsung dan Kabag. Tata Usaha
  6. Surat cuti ditandatangi juga oleh Direktur
  7. Surat cuti pegawai diserahkan kepada pegawai pemohon dan diarsipkan salinannya
  8. Surat cuti PNS disampaikan (tembusan) kepada Kepala Dinas Kesehtan Provinsi Jawa Barat

Penyelesaian berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti

Humas dan Resepsionis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Cuti Pegawai"