Surat Pengantar Penambahan Anggota Keluarga

  1. Surat pengantar dari RT
  2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Fotocopy KTP
  5. Kutipan Akta Nikah
  6. Surat pinda datang

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Staf memeriksa kelengkapan berkas (jika berkas belum lengkap akan dikembalikan, Jika lengkap petugas membuatkan surat).
  3. Surat diverifikasi dan divalidasi oleh Kasi.
  4. Surat Diparaf oleh Seklur
  5. Surat ditandatangani oleh Lurah
  6. Staf memberikan stempel, mengagendakan, mengarsipkan dan menyerahkan surat kewarga untuk dilanjutkan ke Kecamatan Penajam.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penambahan Anggota Keluarga

Kantor Kelurahan Gersik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Penambahan Anggota Keluarga"