Pelayanan Farmasi Gawat Darurat

  1. Resep untuk Sistem Non Elektronik
  2. E-Resep untuk Sistem Elektronik

  1. Pasien menyerahkan resep kepada petugas (untuk non-elektronik). Perawat atau Dokter memasukkan data obat (e-Resep) pada SIM RS (untuk elektronik
  2. Petugas melakukan telaah resep
  3. Petugas melakukan konsultasi ke dokter apabila ada obat yang tidak tersedia
  4. Petugas memberikan salinan resep kepada pasien (bila perlu)
  5. Petugas melakukan konfirmasi harga obat (pasien umum)
  6. Pasien melakukan pembayaran di kasir
  7. Petugas menyiapkan obat sesuai e-resep
  8. Petugas menyerahkan obat kepada pasien

Tanpa Racikan : maksimal 30 Menit

Dengan Racikan : maksimal 60 Menit

  1. Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah

  2. JKMM : Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/220/438.1.1.3/2021 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021

  3. JKN : Peraturan Mentri Kesehatan No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berserta perubahannya

Pelayanan Farmasi Gawat Darurat

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

 No. Telepon : (031) 89911199 

 Kotak Saran 


 Pusat Pengaduan dan Informasi : 

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id 

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat 

Twitter : @RSUDSibar 

Instagram : @rsudsidoarjobarat 

 G-Form RUMPI ASIK (Forum Opini Agar Sibar Lebih Baik) : https://bit.ly/RUMPIASIK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi Gawat Darurat"