Surat Keterangan Ahli Waris Bukan Pertanahan

  1. Surat pengantar dari RT
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. KTP masing - masing Ahli Waris
  4. Fotocopy Akta Kematian
  5. Surat pernyataan penunjukan Ahli Waris
  6. Materai 10.000

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Staf memeriksa kelengkapan berkas (jika berkas belum lengkap akan dikembalikan, jika lengkap petugas membuat surat keterangan ahli waris bukan pertanahan)
  3. Surat diverifikasi dan divalidasi oleh Kasi
  4. Surat diparaf oleh Seklur
  5. Surat ditandatangani oleh Lurah
  6. Staf memberikan stempel, mengagendakan, mengarsipkan dan menyerahkan surat kewarga untuk dilanjutkan ke Kecamatan Penajam

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan ahli waris bukan pertanahan

Kantor Kelurahan Gersik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris Bukan Pertanahan"