Surat keterangan jalan

  1. Surat pengantar dari RT
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Kartu Tanda Penduduk saksi
  4. KTP penjual dan pembeli
  5. Surat pernyataan jual beli

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Staf memeriksa kelengkapan berkas (jika berkas belum lengkap akan dikembalikan, jika lengkap petugas membuat surat keterangan bepergian/jalan
  3. Surat diverifikas dan divalidasi oleh Kasi
  4. Surat diparaf oleh seklur
  5. Surat ditandatangani oleh Lurah
  6. Staf memberikan stempel, mengagendakan, mengarsipkan dan menyerahkan surat kewarga

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Jalan

Kantor Kelurahan Gersik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan jalan"