Standar Pelayanan Rehabilitasi Medis

  1. Surat pengantar pelayanan fisioterapi dari dokter umum atau dokter spesialis
  2. Pasien mengambil nomor antrian kependaftaran
  3. Status pasien dibawa oleh petugas rakmedis

  1. Pasien rawat jalan memiliki rujukan dokter/DPJS/RS/Puskesmas/lainnya
  2. Pendaftaran umum
  3. Fisiotherapi
  4. Assesment
  5. indikasi fisioterapi
  6. Proses fisioterapi
  7. Administrasi / penjadwalan ulang

Tindakan Fisiotherapy

untuk pasien Umum Tercantum pada pola tarif sesuai peraturan gubernur nomor 95 tahun 2015, pasien BPJS sesuai paket INA CBGs

Pada pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, fisioterapis berperan dalam perawatan pasien dengan berbagai gangguan neuromuskuler, musculoskeletal, kardiovaskular, paru, serta gangguan gerak dan fungsi tubuh lainnya

Humas dan Resepsionis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rehabilitasi Medis"