Standar Pelayanan PKRS

  1. Pasien
  2. Keluarga Pasien
  3. Profesional Pemberi Asuhan

  1. Petugas PKRS membuat jadwal konseling
  2. Petugas PKRS berrkoordinasi dengan unit terkait untuk konseling
  3. Petugas PKRS mempersiapkan bahan konseling
  4. Petugas PKRS mempersiapkan

Waktu pemberian edukasi

untuk pasien Umum Tercantum pada pola tarif sesuai peraturan gubernur nomor 95 tahun 2015, pasien BPJS sesuai paket INA CBGs

Pelayanan edukasi pada pasien dan keluarga yang berkunjung pada unit rawat inap dan rawat jalan

Humas dan Resepsionis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan PKRS"