Kepastian Pelayanan Rawat Inap dan penanganan
untuk pasien Umum Tercantum pada pola tarif sesuai peraturan gubernur nomor 95 tahun 2015, pasien BPJS sesuai paket INA CBGs
administrasi dan Jasa Pelayanan Rawat Inap, yaitu pelayanan terhadap pasien yang kondisi sakitnya memerlukan upaya diagnostik, terapeutik, atau tindakan medis-keperawatan oleh dokter-perawat dan tenaga kesehatan lainnya yang dilakukan di Instalasi rawat Inap
Humas dan Resepsionis
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store