Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. Peraturan Pasien Rawat Jalan BPJS : 1. Rujukan Online BPJS dari PPK 1, 2. Fotocopy kartu BPJS,
  2. Pendaftaran Pasien JPKM : 1. Fotocopy Kartu Keluarga, 2.Fotocopy KTP,3. Virtual account Pendaftaran BPJS
  3. Pendaftaran paien umum : KTP

  1. Pasien yang mendapat pelayanan dapat masuk melalui : IGD dan Rawat Jalan, setelah mendapatkan surat perintah rawat inap dan ruang rawat

Kepastian Pelayanan Rawat Inap dan penanganan

untuk pasien Umum Tercantum pada pola tarif sesuai peraturan gubernur nomor 95 tahun 2015, pasien BPJS sesuai paket INA CBGs

administrasi dan Jasa Pelayanan Rawat Inap, yaitu pelayanan terhadap pasien yang kondisi sakitnya memerlukan upaya diagnostik, terapeutik, atau tindakan medis-keperawatan oleh dokter-perawat dan tenaga kesehatan lainnya yang dilakukan di Instalasi rawat Inap

Humas dan Resepsionis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"