Standar Pelayanan Gawat Darurat

  1. A. Peraturan Pasien IGD BPJS/ JKN (PBI dan Non PBI) : 1.Fotokopi Kartu JKN /BPJS, KTP dan Kartu Keluarga (KK), 2. Bila pelayanan yang diberikan di IGD persyaratan wajib dilengkapi dalam 3 x 24 jam
  2. Pasien JPKM: 1. Fotocopy Kartu Keluarga, 2.Fotocopy KTP,3. Virtual account, 4. Persyartan wajib dilengkapi 3 X 24 Jam
  3. Pasien Umum : KTP

  1. Prosedur sesuai dengan gambar

Respon time pelayanan dokter di gawat darurat

untuk pasien Umum Tercantum pada pola tarif sesuai peraturan gubernur nomor 95 tahun 2015, pasien BPJS sesuai paket INA CBGs

pelayanan gawat darurat, pelayanan jasa konsultasi, Pemasangan cateter, Pelayanan insisi, Perawatan luka, Tindakan suction, Menjahit luka, Membuka jahitan luka, Penggunaan bed site monitor, pemasangan bidai

Humas dan Resepsionis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat"