Pelayanan Obat

No. SK: 065/1370

  1. Resep
  2. Kartu obat (pasien Kusta, Jiwa, TB, DM, dan Hipertensi)
  3. Kwitansi (Untuk Pasien Umum)

  1. Pasien non BPJS memastikan kwitansi sudah berstempel lunas
  2. Pasien menyerahkan resep obat kepada petugas farmasi
  3. Untuk pasien Kusta, Jiwa, TB, DM, dan Hipertensi menyerahkan kartu obat kepada petugas farmasi
  4. Pasien menunggu obat disiapkan
  5. Pasien mendapatkan obat disertai edukasi dan/atau konseling mengenai obat yang didapat
  6. Untuk pasien penyakit kronis mendapatkan informasi jadwal kunjungan ulang
  7. Pasien pulang

1. Resep obat jadi : 15 menit 2. Resep obat racikan : 30 menit

1. Pasien umum resep obat non racikan : Rp 5.000 2. Pasien umum resep obat racikan : Rp 8.000 3. Pasien BPJS : Rp 0,- 4. Obat program : Rp 0,-

1. Obat non racikan 2. Obat racikan 3. Konseling

1. Email : puskesmas_kepil1@yahoo.com 2. WA : +62 858-7017-4682 3. IG : puskesmas_kepilsatu 4. FB : Puskesmas kepilsatu 5. https://laporbupati.wonosobokab.go.id 6. KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store