Standar Pelayanan Penayangan Video/ Konten Video Tron

  1. Pemohon dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ Instansi Vertikal/ Pemerintah Desa (Pemdes)
  2. Mengisi formulir permohonan penayangan
  3. Menyerahkan video/ konten tidak bersifat komersil dan tidak bersifat pornografi, porno aksi, tidak bersifat SARA dan video berdurasi maksimal 1 menit

  1. Pemohon menyerahkan video/ konten
  2. Petugas mengecek video/ konten dan formulir permohonan penayangan
  3. Jika permohonan tidak disetujui maka diharapkan mengecek persyaratan kembali
  4. Jika permohonan disetujui, maka selanjutnya akan diberikan informasi jadwal penayangan

Dalam satu jamditargetkan untuk penyelesaian. Dengan ketentuan video yang diserahkan sudah dalam bentuk file jadi dan diedit untuk siap tayang di video tron. Bukan kewenangan Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik untuk mengedit video tersebut

Tidak dipungut biaya

Layanan, Video,

Pengaduan atau permohonan penayangan video/konten video tron dapat disampaikan melalui:

1. Langsung ke Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara Jln. akcaya, Desa Sutera, Kec. Sukadana, Kab. Kayong Utara

2. Daring

- Email: diskominfo@kayongutarakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya