Pelayanan Konsultasi Gizi

No. SK: 065/1370

  1. Melakukan Pendaftaran atau mendapatkan rujukan internal

  1. Pasien menerapkan protokol kesehatan
  2. Pasien menunggu panggilan
  3. Pasien menjelaskan maksud tujuan berkunjung
  4. Pasien mendapatkan keterangan diagnosa gizi
  5. Pasien mendapatkan konseling oleh petugas gizi
  6. Pasien dipastikan pemahamannya terhadap edukasi yang telah diberikan petugas
  7. Pasien menerima resep obat
  8. Untuk Pasien non BPJS ke kasir terlebih dahulu
  9. Pasien mengambil obat ke Ruang Farmasi
  10. Pasien pulang

15 Menit

1. Umum (konseling) : Rp. 10.000 2. BPJS : Rp. 0,-

1. Pemberian DIIT 2. Layanan konseling gizi untuk pasien 3. Monitoring dan kunjungan ulang

1. Email : puskesmas_kepil1@yahoo.com 2. WA : +62 858-7017-4682 3. IG : puskesmas_kepilsatu 4. FB : Puskesmas kepilsatu 5. https://laporbupati.wonosobokab.go.id 6. KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store