Pemberian Hak Pakai Instansi Pemerintah

No. SK: PerkaBPN No 1 Tahun 2010

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Penetapan Lokasi atau Surat Ijin Penujukan Penggunaan Tanah
  5. Bukti Perolehan tanah/Alas Hak/ surat pernyataan dari pengelola aset
  6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. penerimaan dan pemeriksaan berkas dokumen permohonan
  2. penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Pengukuran Lapangan
  4. Pengolahan data
  5. pencatatan dan penerbitan sertipikat
  6. Pengesahan
  7. Penyerahan Sertipikat

38 hari untuk: tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha, tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)

57 hari untuk: tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha, tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2

97 hari untuk tanah non pertanian luasan lebih dari 150.000 m2

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertipikat HP

 loket pengaduan kantor pertanahan kota kupang Jalan Frans Seda No.72 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang

media sosial kantor pertanahan kota kupang

twitter :@kantahkotkupang

facebook: @kantahkotkupang

instagram: @kantahkotakupang

website:kot-kupang@atrbpn.go.id

whatsap pengaduan : 0812 4680 2184

aplikasi SP4N Lapor



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store