Pertimbangan Teknis Pertanahan

No. SK: PerkaBPN No 1 Tahun 2010

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy NPWP, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
  5. Proposal rencana kegiatan teknis
  6. Sket Lokasi yang dimohon
  7. Fotocopy dasar penguasaan tanah
  8. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. penerimaan dan pemeriksaan berkas dokumen permohonan
  2. penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Pengecekan Lokasi
  4. Pembuatan Dokumen Pertimbangan Teknis
  5. Pengesahan
  6. Penyerahan Dokumen

14 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Pertimbangan Teknis Pertanahan

loket pengaduan kantor pertanahan kota kupang Jalan Frans Seda No.72 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang

media sosial kantor pertanahan kota kupang

twitter :@kantahkotkupang

facebook: @kantahkotkupang

instagram: @kantahkotakupang

website:kot-kupang@atrbpn.go.id

whatsap pengaduan : 0812 4680 2184

aplikasi SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store