Perubahan Hak Atas Tanah

No. SK: PerkaBPN No 1 Tahun 2010

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Surat persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
  5. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Sertipikat HM/HGB/HP
  8. IMB/ Surat keterangan Kepala Desa/ Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untukrumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2

  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan
  2. penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. pencatatan pembukuan hak dan penerbitan sertipikat
  4. Pengesahan
  5. penyerahan sertipikat

5 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Perubahan Hak Atas Tanah

loket pengaduan kantor pertanahan kota kupang Jalan Frans Seda No.72 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang

media sosial kantor pertanahan kota kupang

twitter :@kantahkotkupang

facebook: @kantahkotkupang

instagram: @kantahkotakupang

website:kot-kupang@atrbpn.go.id

whatsap pengaduan : 0812 4680 2184

aplikasi SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store