No. SK: PERKA PPATK No 6 TAHUN 2023
Disesuaikan dengan pola kerja sama dan durasi
pelaksanaan kerja sama yang disepakati pada dokumen tertulis.
PPATK memiliki 2 kebijakan dalam kerja sarna penyelenggaraan pelatihan di Pusdiklat APU PPT.
I. Kerja sarna pelatihan dengan mekanisme PNBP khusus untuk Pihak Pelapor PPATK sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang untuk pelatihan lanjutan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Biaya dan Tarif PNBP Yang Berlaku di PPATK. Adapun besaran biaya adalah sebagai berikut:
1. Biaya pelatihan sebesar Rp.760.000,-per orang per hari;
2. Biaya asrama single bed sebesar Rp.300.000,-per orang per malam;
3. Biaya asrama double bed sebesar Rp. 200.000,-per orang per malam.
II. Kerja sarna pelatihan tidak dikenakan biaya dan tarif apabila diluar ketentuan pelatihan dengan mekanisme PNBP sesuai dengan angka I.
Perjanjian Kerja sarna (PKS) atau dokumen lainnya yang disepakati sebagai output Kerja sarna.
1. Penyampaian pengaduan disertai buktibukti yang terkait langsung dengan materi pengaduan.
2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme akan memberikan respon terhadap pengaduan paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja)
3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme akan melakukan penelaahan dan apabila terdapat indikasi kebenaran maka selanjutnya menindaklanjuti pengaduan tersebut
4.Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
Layanan Langsung Melalui Kotak Saran pada Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
Jl. Raya Tapos No.82, Cimpaeun, Kec.
Tapos, Kota Depok, Jawa Barat
Layanan Tidak Langsung
Call Center 021-195
082112120195/ Whatsapp 08111560133 (WAB Business Pusdiklat APU PPT) E-mail call195@ppatk.go.id WBS https:/ / pws.ppatk.go.id SP4N LAPOR! www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store