Standar Pelayanan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan

No. SK: PERKA PPATK No 6 TAHUN 2023

  1. Surat pengaJuan kerja sarna pelatihan secara resrni ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisrne
  2. Urgensi kerja sarna pelatihan
  3. Merupakan pihak pelapor PPATK seSUaI dengan Undang-Undang Nornor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (khusus Kerja Sarna Pelatihan dengan Mekanisrne PNBP)
  4. Kerja Sarna Pelatihan dengan Mekanisrne PNBP yang dapat diakornodir adalah jenis pelatihan lanjutan

  1. 1. Pengajuan kerja sama pendidikan dan pelatihan a. Surat secara resmi dari pihak pelapor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; b. Penyampaian urgensi pelaksanaan kerja sama.
  2. 2. Koordinasi penyusunan konsep kerja sama pendidikan dan pelatihan, seperti: a. Menentukan tujuan kerja sama; b. Menentukan output/hasil kerja sama; c. Menentukan mekanisme kerja sama.
  3. 3. Peninjauan konsep kerja sama pendidikan dan pelatihan. Dalam fase ini perlu adanya kesepakatan kesepahaman terkait dengan kerja sama yang dilaksanakan. a. Bila telah sesuai dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya yaitu penandatangan nota kesepahaman, surat perjanjian kerja sama atau dokumen sejenis. b. Bila belum sesuai dapat dikoordinasikan terkait pemantapan konsep lebih lanjut.
  4. 4. Penandatanganan surat perjanjian kerja sama, nota kesepamahaman atau dokumen sejenis sebagai bukti tertulis palaksanaan kerja sama.
  5. 5. Penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan.
  6. 6. Pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan.
  7. 7. Evaluasi dan monitoring.
  8. 8. Laporan kerja sama dan rekomendasi tindak lanjut.

Disesuaikan dengan pola kerja sama dan durasi pelaksanaan kerja sama yang disepakati pada dokumen tertulis.

PPATK memiliki 2 kebijakan dalam kerja sarna penyelenggaraan pelatihan di Pusdiklat APU PPT.

I. Kerja sarna pelatihan dengan mekanisme PNBP khusus untuk Pihak Pelapor PPATK sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang untuk pelatihan lanjutan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Biaya dan Tarif PNBP Yang Berlaku di PPATK. Adapun besaran biaya adalah sebagai berikut:

1. Biaya pelatihan sebesar Rp.760.000,-per orang per hari;

2. Biaya asrama single bed sebesar Rp.300.000,-per orang per malam;

3. Biaya asrama double bed sebesar Rp. 200.000,-per orang per malam.

II. Kerja sarna pelatihan tidak dikenakan biaya dan tarif apabila diluar ketentuan pelatihan dengan mekanisme PNBP sesuai dengan angka I.

Perjanjian Kerja sarna (PKS) atau dokumen lainnya yang disepakati sebagai output Kerja sarna.

1.     Penyampaian pengaduan disertai buktibukti yang terkait langsung dengan materi pengaduan.

2.      Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme akan memberikan respon terhadap pengaduan paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja)

3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme akan melakukan penelaahan dan apabila terdapat indikasi kebenaran maka selanjutnya menindaklanjuti pengaduan tersebut

4.Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

Layanan Langsung Melalui Kotak Saran pada Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Jl. Raya Tapos No.82, Cimpaeun, Kec.

Tapos, Kota Depok, Jawa Barat

Layanan Tidak Langsung

Call Center 021-195

082112120195/ Whatsapp 08111560133 (WAB Business Pusdiklat APU PPT) E-mail call195@ppatk.go.id WBS https:/ / pws.ppatk.go.id SP4N LAPOR! www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan"