Poli DDTK

  1. MEMBAWA FOTOCOPY KK
  2. MEMBAWA FOTOCOPY KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)
  3. MEMBAWA KARTU JKN BAGI YANG MEMILIKI
  4. MEMBAWA KARTU BEROBAT PUSKESMAS TANJUNG SEKAYAM BAGI YANG MEMILIKI

  1. 1. PASIEN DATANG DARI LOKET PENDAFTARAN MENUJU POLI 2. ANAMNESA 3. DETEKSI DINI TUMBUH KEMBANG (SESUAI, MERAGUKAN, PENYIMPANGAN) 4. SESUAI (STIMULASI RUTIN DIRUMAH) 5. MERAGUKAN (KONSELING, TINDAKAN INTERVENSI 2 MINGGU) 6. PENYIMPANGAN (RUJUK KE KLINIK TUMBUH KEMBANG RSUD)

SELAMA JAM PELAYANAN DI PUSKESMAS DARI 07.30 WIB - 14.30 WIB

TARIF UMUM : SESUAI PERBUP NOMOR 02 TAHUN 2012

TARIF BPJS : TIDAK DIPUNGUT BIAYA


Poli DDTK

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PENGADUAN ADALAH 6 HARI SETELAH DITERIMANYA PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli DDTK"