Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Orang Pribadi)

  1. Formulir Permohonan PKP
  2. Formulir Permohonan Aktivasi Akun PKP
  3. Fotokopi NIB
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi NPWP
  6. Fotokopi KK
  7. Passfoto (di CD atau media penyimpanan lain)
  8. Foto Tempat Usaha
  9. Denah lokasi usaha atau pendanda lokasi dari peta digital

  1. Permohonan disampaikan secara langsung ke loket pelayanan terpadu KPP Pratama Pare dengan mengambil antrian layanan melalui kunjung.pajak.go.id. Jika persyaratan telah lengkap, Surat Pengukuhan PKP diberikan secara langsung oleh petugas.
  2. Paling lama 10 hari kerja dari proses pengajuan PKP dan Aktivasi akun PKP, akan dilakukan verifikasi lapangan tempat usaha. Jika diterima, maka akun PKP akan diterbitkan dan surat kode aktivasi akan dikirimkan melalui pos. Pada saat yang sama, password PKP terkirim melalui email yang digunakan pada saat pendaftaran.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Orang Pribadi)"