Tindakan Medis

  1. MEMBAWA FOTOCOPY KK
  2. MEMBAWA FOTOCOPY KTP
  3. MEMBAWA KARTU JKN BAGI YANG MEMILIKI
  4. MEMBAWA KARTU BEROBAT PUSKESMAS TANJUNG SEKAYAM BAGI YANG MEMILIKI

  1. PASIEN GAWAT : 1. LANGSUNG MASUK KE RUANG TINDAKAN MEDIS DAN MENDAPATKAN PELAYANAN HINGGA SELESAI (MENDAPATKAN OBAT). 2. JIKA PASIEN TIDAK DAPAT DITANGANI PIHAK PUSKESMAS, MAKA AKAN DI RUJUK KE IGD RSUD M. TH. DJAMAN SANGGAU
  2. PASIEN TIDAK GAWAT : 1. MELAKUKAN PENDAFTARAN DI LOKET MEMBAYAR BAGI PASIEN UMUM SESUAI TARIF PERBUP NOMOR 02 TAHUN 2012, DAN BAGI PASIEN JKN TIDAK DIKENAKAN BIAYA TARIF. 2. MENDAPATKAN PELAYANAN HINGGA SELESAI (MENDAPATKAN OBAT)

SELAMA JAM PELAYANAN DI PUSKESMAS DARI 07.30 WIB - 14.30 WIB

TARIF UMUM : SESUAI PERBUP NOMOR 02 TAHUN 2012

TARIF BPJS : TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Tindakan Medis

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PENGADUAN ADALAH 6 HARI SETELAH DITERIMANYA PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Medis"