Pelayanan Pedampingan dan Perlindungan Sosial Bagi Anak berhadapan dengan hukum

No. SK: 18.A

  1. Form Penerimaan ,Form Asessment, Laporan Sosial
  2. Buku Undang-undang sistem peradilan Pidana Anak
  3. alat tulis kantor

  1. Pemohon Datang keruang pelayanan Dinas Sosial untuk melaporkan terkait ABH/AMPK
  2. Dinas Sosial melakukan respon kasus terkait laporan yang diterima dan diproses selanjutnya
  3. Pemohon memperoleh pendampingan dan perlindungan sosial bagi ABH

Tetapi tidak dapat dipastikan sebenarnya.

Tidak dipungut biaya

Melakukan pendampingan anak yang berhadapaan dengan hukum

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a. span lapor dengan link www.lapor.go.id

b.datang langsung ke Dinas Sosial

c.saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan

d.tindak lanjut penanganan melalui bidang masing-masing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website