No. SK: 18.A
Tetapi tidak dapat dipastikan sebenarnya.
Tidak dipungut biaya
Melakukan pendampingan anak yang berhadapaan dengan hukum
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
a. span lapor dengan link www.lapor.go.id
b.datang langsung ke Dinas Sosial
c.saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan
d.tindak lanjut penanganan melalui bidang masing-masing
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePimpinan Unit Pelayanan Publik
Wakil Pimpinan Unit Pelayanan Publik
Koordinator Bidang Pelayanan Bantuan dan Rehabilitasi Sosial
Koordinator Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial
Kasubbag Tata Usaha, Kepegawaian Perlengkapan dan Umum