Surat Keterangan Lahir Mati

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan F2.01
  2. 2. Surat Keterangan Lahir Mati / Pernyataan Orangtua Kandung / Wali
  3. 3. FC. KTP-el
  4. 4. FC. Kartu Keluarga
  5. 5. SPTJM Kebenaran Kematian

  1. 1. Pemohon mengisi blangko permohonan, menyerahkan persyaratan
  2. 2. Petugas memverifikasi, memvalidasi permohonan dan persyaratan
  3. 3. Pejabat Pencapil menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati untuk diberikan pemohon.

Paling lambat 29 menit sejak dipenuhinya persyaratan.

Tidak dipungut biaya

- Surat Keterangan Lahir Mati

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.    Pejabat Fungsional

2.    Kepala Bidang

3.    Kepala Dinas

4.    Sanksi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store