Legalisasi KK dan KTP

  1. Membawa Dokumen Asli

  1. 1. Pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran legalisasi
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas loket.
  3. Penandatanganan oleh Pejabat yang berwenang
  4. Penyerahan dokumen

Paling lambat 20 menit sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang dilegalisasi

Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

1.     Kepala Seksi

2.     Kepala Bidang

3.     Kepala Dinas

4.     Sanksi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store