Penerbitan Rekomendasi Pengangkatan Anak

No. SK: 12 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan Calon Orang Tua Angkat ( COTA ) dari Rumah Sakit Pemerintah
  2. Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah sakit Pemerintah
  3. Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
  4. Copi Akta Lahir COTA
  5. Copi Akta Lahir CAA
  6. Copi surat nikah/akta perkawinan COTA
  7. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
  8. akta kelahiran calon anak angkat
  9. Foto Calon Orang Tua angkat dan calon anak angkat
  10. Pas foto 4x6 latar belakang merah untuk orang tua angkat 2 lembar
  11. Surat ijin dari orang tua kandung/wali yang sah dari CAA bermaterai
  12. Surat Keterangan persetujuan dari orang tua atau kerabat COTA bermaterai
  13. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak bermaterai
  14. Cota akan memperlakukan anak angkat dan anak kandungn tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak bermaterai
  15. COTA akan memberitahukan kepada anak mengenai asal usul dengan memperhatikan kesiapan anak
  16. Surat pernyataan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai akta yang sebenarnya bermaterai

  1. Pemohon datang keruang pelayanan Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada ruang pelayanan
  3. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar maka pemohon akan diminta unytuk melengkapi
  4. jika berkas pemohon lengkap dan benar maka permohonan akan dilanjutkan kepetugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya

Pelayanan diselesaikan dalam waktu paling lama 5 hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan Anak

Penanganan Pengaduan bisa dilakukan melaui

a. span lapor dengan link www.lapor.go.id

b.datang langsung ke Dinas Sosial

c.Saran dan Masukkan melalui kotak pengaduan yang disediakan

d.Tindak lanjut penanganan melalui bidang masing masing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website