Penampungan Sementara UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)

  1. 1. Mengisi Form masuk shelter
  2. 2. Klien yang terancam (perlu perlindungan)
  3. 3. Tidak boleh membawa HP

  1. 1. Petugas menjelaskan aturan masuk shelter
  2. 2. Klien menandatangani Form/ surat masuk shelter
  3. 3. Klien mengikuti kegiatan di Shelter
  4. 4. Klien menandatangani surat keluar shelter ketika keluar shelter

1. Pelayanan di rumah aman/shelter selama 14 (empat belas) hari.

2. Bila situasi darurat bisa tinggal di rumah aman 2 x 14 hari (28 Hari)

Tidak dipungut biaya

Pengamanan sementara (Rumah Aman/Shelter)

1. Klien masuk rumah aman setelah melalui identifikasi masalah

2. Klien tidak bisa menerima tamu di rumah aman/Shelter

3. Klien tidak boleh membawa HP

4. Masukan melalui Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelayanan darurat dapat diakses selama 24 jam melalui nomer telepon /Hot line (031) 8057037 atau melalui kontak pribadi para petugas UPTD. PPA (dapat dilihat di kantor )

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penampungan Sementara UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)"