1. Pelayanan di rumah aman/shelter selama 14 (empat belas) hari.
2. Bila situasi darurat bisa tinggal di rumah aman 2 x 14 hari (28 Hari)
Tidak dipungut biaya
Pengamanan sementara (Rumah Aman/Shelter)
1. Klien masuk rumah aman setelah melalui identifikasi masalah
2. Klien tidak bisa menerima tamu di rumah aman/Shelter
3. Klien tidak boleh membawa HP
4. Masukan melalui Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store