Penjangkauan Korban UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)

  1. 1. Adanya Pengaduan
  2. 2. Menyerahkan fotocopy KTP
  3. 3. Menyerahkan fotocopy KK Persyaratan tersebut (2 dan 3) bisa dilengkapi dalam waktu 2 x 24 jam ( hari kerja )

  1. 1. Pelapor melakukan pengaduan melalui media yang tersedia
  2. 2. Petugas mengidentifikasi laporan pengaduan
  3. 3. Koordinasi dengan pemangku wilayah setempat (Camat / Kapolsek / Kepala Desa/ Lurah / Ketua RW / Ketua RT)
  4. 4. Petugas mengajak salah satu pemangku menemui korban
  5. 5. Petugas melakukan assessment dan atau konseling
  6. 6. Mengisi form pengaduan, lembar persetujuan, lembar SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
  7. 7. Distribusi kasus sesuai kebutuhan korban : - Litigasi - Non Litigasi

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Penjangkauan Korban

Penjangkauan dilakukan di lokasi korban


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelayanan darurat dapat diakses selama 24 jam melalui nomer telepon /Hot line (031) 8057037 atau melalui kontak pribadi para petugas UPTD. PPA (dapat dilihat di kantor )

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjangkauan Korban UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)"