Ruang Bersalin

No. SK: 010/006/Pkm-Mrd/TU/VIII/2022

  1. BUKU KIA
  2. Kartu BPJS
  3. KTP Ibu dan Suami

  1. Ibu bersalin yang sudah aterm atau mengalami tanda-tanda persalinan dapat langsung ke Ruang UGD
  2. Bidan melakukan pemeriksaan dan anamnese
  3. Jika sudah mengalami pembukaan dan tanda-tanda persalinan, maka ibu langsung di inapkan untuk menunggu persalinan
  4. Bidan memberi KIE tentang proses persalinan
  5. Jika pembukaan sudah lengkap, bidan menolong persalinan. Jika terjadi penyulit, bidan akan melakukan konsultasi pada dokrter jaga. Jika ternyata tidak dapat ditolong di Puskesmas, maka akan dilakukan proses rujukan ke RS
  6. Jika keadaan ibu dan janin baik, bidan melakukan pertolongan persalinan normal
  7. Setelah bayi lahir, dilakukan Inisiasi Menyusui Dini (IMD) langsung pada ibu. Bidan melakukan perawatan pasca persalinan pada ibu dan bayi sampai ibu dan bayi dinyatakan aman untuk pulang

Lamanya waktu persalinan tergantung kondisi pasien saat datang dan pembukaan saat datang. 

Pasien non Jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai dengan retribusi daerah yaitu:

1. Partus Normal : Rp. 500.000

2. Partus Penyulit/perdarahan : Rp. 700.000

Persalinan, Surat keterangan Lahir

Penderita/ keluarga/ masyarakat dipersilahkan menyampaikan kritik atau sarannya dengan cara:

1. Secara langsung: Menemui Petugas penanganan keluhan

2. Kotak saran yang telah disediakan

3. Melalui Media Sosial Puskesmas Maridan:

Instagram : puskesmasmaridan

Facebook : Puskesmas Maridan

Tik Tok Puskesmas : @puskesmasmaridan

4. Email: upt.puskesmasmaridan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Bersalin"