Pelayanan Pengaduan UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)

  1. 1. Mengisi Form Pengaduan
  2. 2. Membawa fotocopy KTP
  3. 3. Membawa fotocopy KK Persyaratan tersebut bisa dilengkapi dalam waktu 2 x 24 jam ( hari kerja )

  1. 1. Korban datang melakukan pengaduan
  2. 2. mengisi form pengaduan
  3. 3. Konseling
  4. 4. Distribusi kasus sesuai kebutuhan korban : - Litigasi - Non Litigasi

1.  Pengaduan 1 hari

2. Penanganan kasus (tergantung kasus yang dilaporkan)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

1. Datang Langsung

2. Melaui : 

    -     Telfon (031) 8057037

    -     Wa (melalui kontak petugas)

3. Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelayanan darurat dapat diakses selama 24 jam melalui nomer telepon /Hot line (031) 8057037 atau melalui kontak pribadi para petugas UPTD. PPA (dapat dilihat di kantor )

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)"