Swab Antigen Pelaku Perjalanan

No. SK: 010/006/Pkm-Mrd/TU/VIII/2022

  1. Membawa KTP

  1. Pasien mendaftar ke loket pendaftaran di jam yang ditentukan (Pelayanan Antigen pelaku perjalanan Pkl. 11-12.00 wita setiap hari senin-kamis, dan Pkl. 10.00-11.00 wita pada hari jumat dan sabtu) dengan membawa KTP
  2. Pasien melakukan pemeriksaan swab antigen di Ruang Laboratorium
  3. Pasien menunggu hasil nya diruang tunggu selama 15-20 menit
  4. Petugas laboratorium menyerahkan hasil swab antigen kepada petugas pengolah data Covid-19 untuk dibuatkan surat keterangan
  5. Petugas menyerahkan surat keterangan pada pasien dan mengarahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi di ruang administrasi umum
  6. Pasien melakukan pembayaran di ruang administrasi dan Petugas ruang administrasi mengarahkan pasien untuk ke ruang dokter meminta tandatangan dokter

40 Menit

Dikenakan biaya sesuai tarif Retribusi Daerah yaitu dengan rincian :

Biaya pemeriksaan : Rp. 35.000

Tarif rawat jalan : Rp. 10.000

Surat Keterangan Antigen Pelaku Perjalanan

Penderita/ keluarga/ masyarakat dipersilahkan menyampaikan kritik atau sarannya dengan cara:

1. Secara langsung: Menemui Petugas penanganan keluhan

2. Kotak saran yang telah disediakan

3. Melalui Media Sosial Puskesmas Maridan:

Instagram : puskesmasmaridan

Facebook : Puskesmas Maridan

Tik Tok Puskesmas : @puskesmasmaridan

4. Email: upt.puskesmasmaridan@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Swab Antigen Pelaku Perjalanan"