Visum

No. SK: 010/006/Pkm-Mrd/TU/VIII/2022

  1. FC KTP
  2. Surat permohonan visum dari kepolisian

  1. Pasien/keluarga pasien langsung menuju Unit Gawat Darurat dengan membawa surat permohonan visum dari kepolisian dan KTP
  2. Dokter dan perawat melakukan pemeriksaan sesuai kronologis kejadian
  3. Dokter mendokumentasikan hasil pemeriksaan berupa foto dan identitas pasien.
  4. Dokter membuat berita acara hasil pemeriksaan visum dan menyerahkan kepada pihak kepolisian
  5. Dokter memberi therapi pada pasien jika diperlukan (pasien kasus tertentu)
  6. Jika visum dilakukan pada kasus kematian, maka setelah dilakukan visum, jenazah diserahkan kembali kepada kepolisian dan keluarga untuk segera dibawa pulang.

Jangka waktu pemeriksaan tergantung luas tidaknya area yang diperiksa. 

Pasien Non Jaminan Kesehatan dikenakan tarif Visum et repertum dikenakan biaya retribusi sesuai Perda yaitu Rp. 150.000

Surat visum

Penderita/ keluarga/ masyarakat dipersilahkan menyampaikan kritik atau sarannya dengan cara:

1. Secara langsung: Menemui Petugas penanganan keluhan

2. Kotak saran yang telah disediakan

3. Melalui Media Sosial Puskesmas Maridan:

Instagram : puskesmasmaridan

Facebook : Puskesmas Maridan

Tik Tok Puskesmas : @puskesmasmaridan

4. Email: upt.puskesmasmaridan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Visum"