Minimal 1 (satu) hari kerja
Catatan: Persyaratan lengkap, Tidak ada gangguan pada Sistem Aplikasi/jaringan
Maksimal 3 (tiga) Hari
Tidak dipungut biaya
Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk
1. Melalui Kotak Pengaduan/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdukcapil, Alamat: Jl. Cek Wan Abdul Hayat No. 38 Dusun III Desa Tarempa Barat, Kode Pos: 29791
2. Nomor Telepon Layanan Pengaduan Disdukcapil 0812 6716 7449
3. Situs Web Resmi: http://www.anambaskab.go.id
4. Melalui email: disdukcapil@anambaskab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store