Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI

  1. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
  2. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA
  3. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia

  1. Pemohon datang, membawa berkas persyaratan lengkap, mengisi buku tamu, mengambil nomor antrian
  2. Petugas Front Office menyambut dan melayani pemohon, apabila pemohon tidak mengetahui persyaratan atau persyaratan tidak lengkap, petugas memberikan informasi mengenai Standar Pelayanan
  3. Petugas Loket menyerahkan Dokumen kepada Pemohon

Minimal 1 (satu) hari kerja

Catatan: Persyaratan lengkap, Tidak ada gangguan pada Sistem Aplikasi/jaringan

Maksimal 3 (tiga) Hari


Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

 

1.  Melalui Kotak Pengaduan/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdukcapil, Alamat: Jl. Cek Wan Abdul Hayat No. 38 Dusun III Desa Tarempa Barat, Kode Pos: 29791

2.  Nomor Telepon Layanan Pengaduan Disdukcapil 0812 6716 7449

3.  Situs Web Resmi: http://www.anambaskab.go.id

4.  Melalui email: disdukcapil@anambaskab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan berbasis whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI"