Permohonan SK Pemberian Hak Guna Bangunan Instansi/Badan Usaha Pemerintah

No. SK: 68.1/SK-62.71.UP/IX/2022

  1. Bukti Alas Hak
  2. Fotocopy KTP/Identitas Pemohon (wajib)
  3. Surat Permohonan Pengukuran
  4. Persil
  5. Surat Pelimpahan Pengukuran dan Pemetaan
  6. Surat Permohonan Keringanan Biaya
  7. Surat Permohonan (wajib)
  8. Surat Kuasa Permohonan
  9. Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III)
  10. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
  11. SK Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
  12. Proposal atau Rencana Pengusahaan Tanah
  13. Surat Keterangan Berkedudukan di Indonesia
  14. Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri
  15. SK dari Bupati/Walikota/Gubernur
  16. Proposal Penggunaan Tanah Jangka Panjang dan Jangka Pendek
  17. SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Departemen Kehutanan

  1. Penerimaan dan proses verifikasi berkas permohonan oleh petugas loket. Jika dinyatakan lengkap dilakukan proses input data ke KKP dan akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS)
  2. Penyerahan STTB dan SPS kepada pemohon
  3. Pembayaran PNBP ke Bank oleh pemohon
  4. Proses pendistribusian berkas permohonan kepada unit kerja terkait
  5. Proses pemeriksaan berkas, jika kurang lengkap dikembalikan kepada petugas loket untuk diteruskan kepada pemohon. Jika lengkap dilanjutkan proses penerbitan surat tugas turun lapangan
  6. Pantia melakukan pemeriksaan dan penelitian lapangan
  7. Proses membuat risalah pemeriksaan lapangan
  8. Panitia pemeriksaan tanah menandatangani risalah
  9. Penyiapan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  10. Proses verifikasi dan persetujuan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  11. Penandatanganan produk pelayanan
  12. Pencatatan produk pelayanan
  13. Penyerahan produk pelayanan

38 Hari

Sesuai ketentuan PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku
pada Kementerian ATR/BPN


Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan Instansi/Badan Usaha Pemerintah

1. Pengadu menyampaikan aduannya dengan mekanisme sbb: a. Secara Lisan Pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung b. Via Telepon/call center/sms center Petugas melakukan perekaman, mengidentifikasi dan memvalidasi Pengadu, dan melakukan pencatatan mengenai substansi Pengaduan ke dalam formulir pengaduan c. Secara Tertulis Surat aduan akan diterima petugas persuratan dan akan diserahkan kepada unit kerja terkait tata usaha d. Via media cetak/media online, email, media sosial atau situs web Kementerian 2. Pengaduan berupa informasi pertanahan/informasi tata ruang dapat langsung ditangani dengan memberikan jawaban atas Pengaduan. Jika tidakselesai dan membutuhkan penanganan oleh unit teknis maka lanjut ke Pemeriksaan dan pendistribusian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SK Pemberian Hak Guna Bangunan Instansi/Badan Usaha Pemerintah"