Surat keterangan pindah datang penduduk

  1. Surat pengantar dari RT
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP
  5. Surat pindah dari daerah asal

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Staf memeriksa kelengkapan berkas (jika berkas belum lengkap akan dikembalikan, Jika lengkap petugas membuat surat keterangan pindah)
  3. Surat diverifikasi dan divalidasi oleh Kasi
  4. Surat di paraf oleh Seklur
  5. Surat ditandatangani oleh Lurah
  6. Staf memeberikan stempel, mengagendakan, mengarsipkan dan menyerahkan surat kewarga untuk dilanjutkan kekecamatan penajam

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk

Kantor Kelurahan Gersik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan pindah datang penduduk"