Pendaftaran SK Hak

No. SK: 68.1/SK-62.71.UP/IX/2022

  1. SK Pemberian Hak (wajib)
  2. Persil (wajib)
  3. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (wajib)
  4. Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (wajib)
  5. Fotocopy KTP/Identitas Pemohon (wajib)
  6. Surat Permohonan Keringanan Biaya
  7. Surat Permohonan (wajib)
  8. Surat Kuasa Permohonan

  1. Penerimaan dan proses verifikasi berkas permohonan oleh petugas loket. Jika dinyatakan lengkap dilakukan prosess input data ke KKP dan akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS)
  2. Penyerahan STTB dan SPS kepada pemohon
  3. Pembayaran PNBP ke Bank oleh pemohon
  4. Proses pendistribusian berkas permohonan kepada unit kerja terkait
  5. Proses pemeriksaan berkas, jika kurang lengkap dikembalikan kepada petugas loket untk diteruskan kepada pemohon. Jika lengkap dilanjutkan proses pengolahan data
  6. Proses pengolahan data
  7. Penyiapan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  8. Proses verifikasi dan persetujuan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  9. Penandatanganan produk pelayanan
  10. Pencatatan produk pelayanan
  11. Penyerahan produk pelayanan

7 Hari

Sesuai ketentuan PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku
pada Kementerian ATR/BPN


Register Surat Keputusan Hak

1. Pengadu menyampaikan aduannya dengan mekanisme sbb: a. Secara Lisan Pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung b. Via Telepon/call center/sms center Petugas melakukan perekaman, mengidentifikasi dan memvalidasi Pengadu, dan melakukan pencatatan mengenai substansi Pengaduan ke dalam formulir pengaduan c. Secara Tertulis Surat aduan akan diterima petugas persuratan dan akan diserahkan kepada unit kerja terkait tata usaha d. Via media cetak/media online, email, media sosial atau situs web Kementerian 2. Pengaduan berupa informasi pertanahan/informasi tata ruang dapat langsung ditangani dengan memberikan jawaban atas Pengaduan. Jika tidakselesai dan membutuhkan penanganan oleh unit teknis maka lanjut ke Pemeriksaan dan pendistribusian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran SK Hak"