Permohonan SK Konfirmasi

No. SK: 68.1/SK-62.71.UP/IX/2022

  1. Sertifikat Hak Atas Tanah
  2. Fotocopy KTP/Identitas Pemohon (wajib)
  3. Surat Permohonan Pengukuran
  4. Persil
  5. Bukti Alas Hak
  6. Surat Permohonan (wajib)
  7. Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) (wajib)

  1. Penerimaan dan proses verifikasi berkas permohonan oleh petugas loket. Jika dinyatakan lengkap dilakukan proses input data ke KKP dan akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
  2. Penyerahan STTB dan SPS kepada pemohon
  3. Pembayaran PNBP ke Bank oleh pemohon
  4. Proses pendistribusian berkas permohonan kepada unit kerja terkait
  5. Proses pemeriksaan berkas, jika kurang lengkap dikembalikan kepada petugas loket untuk diteruskan kepada pemohon. Jika lengkap dilanjutkan proses penerbitan surat tugas turun lapangan
  6. Pengukuran lapangan dan pengolahan data
  7. Proses ploting bidang hasil ukur pada peta yang ada di kantor pertanahan
  8. Proses penandatanganan menandatangani peta bidang tanah dan surat ukur
  9. Proses penerbitan surat tugas pemeriksaaan tanah (lapang) terkait bidang yang dimohon untuk dicocokkan dengan aspek yuridis termasuk ke warga sekitar termasuk pencocokan fisik bidang tanah dengan yang tertera di bidang tanah.
  10. Penyusunan risalah pemeriksaan tanah
  11. Penyiapan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  12. Proses verifikasi dan persetujuan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  13. Penandatanganan produk pelayanan
  14. Pencatatan produk pelayanan
  15. Penyerahan produk pelayanan

38 Hari

Sesuai ketentuan PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku
pada Kementerian ATR/BPN


Surat Keputusan Konfirmasi

1. Pengadu menyampaikan aduannya
dengan mekanisme sbb:
a.
Secara Lisan
Pengadu datang ke loket pengaduan
dan mengisi formulir pengaduan
dan melengkapi data dukung
b.
Via Telepon/call center/sms center
Petugas melakukan perekaman,
mengidentifikasi dan memvalidasi
Pengadu, dan melakukan
pencatatan mengenai substansi
Pengaduan ke dalam formulir
pengaduan
c.
Secara Tertulis
Surat aduan akan diterima petugas
persuratan dan akan diserahkan
kepada unit kerja terkait tata usaha
d.
Via media cetak/media online, email,
media sosial atau situs web
Kementerian
2. Pengaduan berupa informasi
pertanahan/informasi tata ruang dapat
langsung ditangani dengan memberikan
jawaban atas Pengaduan. Jika tidak
selesai dan membutuhkan penanganan
oleh unit teknis maka lanjut ke
Pemeriksaan dan pendistribusian


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SK Konfirmasi"